Banyak orang beranggapan bahwa, rokok elektrik tidak berbahaya dibandingkan rokok biasa. Kustantinah menjelaskan dalam rokok elektrik terdapat nikotin cair dengan bahan pelarut propilen glikol, dieter glikol ataupun gliserin. Jika nikotin dan bahan pelarut ini dipanaskan maka akan menghasilkan nitrosamine. "Senyawa nitrosamine inilah yang menyebabkan penyakit kanker."
Dan, rokok elektrik yang tersebar di Indonesia adalah ilegal.
Untuk itulah BPOM bersama Kementrian Kesehatan, Kementrian Industri dan Kementrian Perdagangan akan mengkaji lebih dalam tentang rokok elektrik. "Rokok elektrik tidak akan pernah didaftarkan, disetujui dan akan dilarang di Indonesia," ujarnya.
Bahaya Rokok Elektrik dari Pada Rokok biasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar